Kurikulum
memiliki 4 komponen pokok yang sangat penting dalam rangka
mensukseskan pendidikan. Adapun empat komponen-komponen kurikulum tersebut
diantaranya , yaitu:
1. Tujuan
Tujuan pada kurikulum
lebih mengarah pada kompetensi lulusan yang diharapkan menyangkut
kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap
(kognitif) , pengetahuan (knowledge) dan ketrampilan (psikomotorik) yang
dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Tujuan merupakan
komponen penting dalam pengembangan kurikulum karena sebagai arah semua
kegiatan pengajaran dan mewarnai komponen-komponen kurikulum lainnya. Sehingga
dalam merumuskan tujuan kurikulum berdasarkan dua hal yaitu perkembangan
masyarakat dan falsafah sebuah negara (Sukmadinata, 2009).Secara lebih
rinci tujuan pendidikan yang juga harus terdapat didalam suatu kurikulum
yaitu: Tujuan Pendidikan Nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler
, dan tujuan instruksional.
Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan tujuan Pendidikan Nasional adalah “menjadikan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan tersebut dilengkapi oleh Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tujuannya adalah membentuk peserta didik menjadi manusia seutuhnya, yang memiliki ilmu pengetahuan dan kecakapan serta beriman dan mempunya tanggung jawab sebagai warga Negara. Sementara Tujuan Pendidikan Nasional yang tertulis di UU dan PP memiliki kesamaan dengan tujuan pendidikan Islam yang tertulis pada Peraturan Menteri Agama no. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Keagamaan dan Bahasa Arab, yaitu menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa sebagai pribadi, dan memiliki rasa tanggung jawab sebagai manusia sosial.
Tujuan Institusional atau tujuan tingkat satuan pendidikan adalah tindak lanjut dari tujuan nasional. artinya tujuan tingkat satuan pendidikan mesti menggambarkan kelanjutan dan hubungan yang kuat dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuan tersebut dikenal dengan tujuan pendidikan dasar, tujuan pendidikan menengah dan tujuan pendidikan tinggi.
Tujuan kurikuler ini lebih dikenal dengan standar kompetensi adalah tindak lanjut dari tujuan tingkat satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dari satuan pendidikan. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional, tujuan kurikuler tersusun menjadi standar kompetensi kelompok mata pelajaran, standar kompetensi mata pelajaran.
Tujuan instruksional atau standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran merupakan tujuan terakhir dari tiga tujuan pendidikan diatasnya. Tujuan ini bersifat operasional dimana tujuan tersebut diharapkan dapat tercapai pada saat proses belajar mengajar yang bersifat langsung. Oleh karena itu, para pendidik memiliki tugas menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
2. Isi
Isi kurikulum itu menyangkut semua aspek baik yang
berhubungan dengan pengetahuan atau materi pelajaran yang biasanya tergambarkan
pada isi setiap materi pelajaran yang diberikan maupun aktivitas dan kegiatan
siswa.
3. Proses
Pembelajaran
Proses pembelajaran
ini menyangkut strategi pembelajaran apa guru selaku pelaksana kurikulum demi
tercapainya tujuan dari kurikulum. Proses pembelajaran pada kurikulum sekarang
lebih diarahkan bagaimana membuat siswa lebih aktif dalam mengkonstruk sendiri
pengetahuannya, sedangkan guru hanya sebagai fasilitator dan motivator dalam
belajar yang membimbing siswa agar dapat belajar lebih mandiri.
4.Penilaian
(evaluasi)
Untuk melihat sejauh
mana ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui
kurikulum diperlukan suatu evaluasi. evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk
memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari berbagai kriteria.
Indikator kinerja yang dievaluasi tidak hanya terbatas pada efektivitas saja,
namun juga relevansi, efisiensi, kelaikan (feasibility)
program. Sementara itu, Hilda Taba menjelaskan hal-hal yang dievaluasi dalam
kurikulum, yaitu meliputi ; “ objective, it’s scope, the
quality of personnel in charger of it, the capacity of students, the relative
importance of various subject, the degree to which objectives are implemented,
the equipment and materials and so on.”
Agar hasil evaluasi kurikulum tetap
bermakna diperlukan persyaratan-persyaratan tertentu. Dengan mengutip pemikian
Doll, dikemukakan syarat-syarat evaluasi kurikulum yaitu “acknowledge presence of value and valuing, orientation to goals,
comprehensiveness, continuity, diagnostics worth and validity and integration.” Salah
satu dimensi yang sering mendapat sorotan pada kurikulum adalah dimensi
kuantitas dan kualitas. Instrumen yang digunakan untuk mengevaluasi diemensi
kuantitaif berbeda dengan dimensi kualitatif. Instrumen yang digunakan untuk
mengevaluasi dimensi kuantitatif, seperti tes standar, tes prestasi belajar,
tes diagnostik dan lain-lain. Sedangkan, instrumen untuk mengevaluasi dimensi
kualitatif dapat digunakan, questionnare, inventori, interview, catatan anekdot
dan sebagainya.
Evaluasi
kurikulum memegang peranan penting, baik untuk penentuan kebijakan pendidikan
pada umumnya maupun untuk pengambilan keputusan dalam kurikulum itu sendiri.
Hasil-hasil evaluasi kurikulum dapat digunakan oleh para pemegang kebijakan
pendidikan dan para pengembang kurikulum dalam memilih dan menetapkan kebijakan
pengembangan sistem pendidikan dan pengembangan model kurikulum yang digunakan.
Berdasarkan
bacaan diatas dapat dilihat bahwa kurikulum memiliki empat komponen yang saling
berkaitan yaitu tujuan, isi, proses , dan evaluasi. Maka dari ke-empat komponen
ini, komponen manakah yang paling utama didalam suatu kurikulum ? apa yang
terjadi jika salah satu komponennya tidak terlaksana dengan baik ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar